KONFLIK KEKERABATAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2020

Penulis

  • Sitti Mutiara Mutiara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia
  • Bahtiar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia
  • Ambo Upe Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52423/societal.v1i1.1

Kata Kunci:

Konflik Kekerabatan Dalam Pilkada

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bentuk-bentuk konflik kekerabatan dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna tahun 2020 di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya konflik kekerabatan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten muna tahun 2020 di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada beberapa konflik keluarga yang terjadi karena adanya perbedaan pilihan dalam pilkada di Desa Ompu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Pertama, bentuk-bentuk konflik kekerabatan yang terdiri dari konflik laten (tersembunyi), dan konflik manifest (terbuka). Konflik ini terjadi karena adanya perbedaan pilihan dalam keluarga dan tidak membaik karena mereka tidak adanya saling tegur sapa, saling beradu mulut, saling menjatuhkan, yang menggakibatkan hubungan keluarga menjadi renggang, hilangnya komunikasi, hilangnya solidaritas dalam keluarga, sehingga terjadinya konflik antara sesame keluarga. Kedua, faktor penyebab konflik kekerabatan yang terdiri dari perbedaan pendirian dan keyakinan, dan perbedaan kepentingan. Perbedaan pandanggan dan kepentingan juga mengakibatkan konflik pada keluarga karena masing-masing keluarga memiliki pandangan yang berbeda terkait calon yang di pilih, dan memiliki kepentingan yang berbeda. Perbedaan seperti ini yang mengakibatkan sebuah keluarga menjadi berkonflik karena masing-masing mementingkan diri sendiri.

Referensi

Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Koswara. 2001. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi Dan Kemandirian Rakyat. Jakarta: Iba

Rumokoy, N. K. (2016). Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setelah Berlakunya UU No 9 Tahun 2015. Jurnal Hukum Unstrat, 22(6).

Sugiyono.2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitattif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Diterbitkan

2024-08-10