KONFLIK KEKERABATAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.52423/societal.v1i1.1Kata Kunci:
Konflik Kekerabatan Dalam PilkadaAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bentuk-bentuk konflik kekerabatan dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna tahun 2020 di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya konflik kekerabatan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten muna tahun 2020 di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada beberapa konflik keluarga yang terjadi karena adanya perbedaan pilihan dalam pilkada di Desa Ompu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Pertama, bentuk-bentuk konflik kekerabatan yang terdiri dari konflik laten (tersembunyi), dan konflik manifest (terbuka). Konflik ini terjadi karena adanya perbedaan pilihan dalam keluarga dan tidak membaik karena mereka tidak adanya saling tegur sapa, saling beradu mulut, saling menjatuhkan, yang menggakibatkan hubungan keluarga menjadi renggang, hilangnya komunikasi, hilangnya solidaritas dalam keluarga, sehingga terjadinya konflik antara sesame keluarga. Kedua, faktor penyebab konflik kekerabatan yang terdiri dari perbedaan pendirian dan keyakinan, dan perbedaan kepentingan. Perbedaan pandanggan dan kepentingan juga mengakibatkan konflik pada keluarga karena masing-masing keluarga memiliki pandangan yang berbeda terkait calon yang di pilih, dan memiliki kepentingan yang berbeda. Perbedaan seperti ini yang mengakibatkan sebuah keluarga menjadi berkonflik karena masing-masing mementingkan diri sendiri.
Referensi
Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Koswara. 2001. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi Dan Kemandirian Rakyat. Jakarta: Iba
Rumokoy, N. K. (2016). Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setelah Berlakunya UU No 9 Tahun 2015. Jurnal Hukum Unstrat, 22(6).
Sugiyono.2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitattif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sitti Mutiara Mutiara, Bahtiar, Ambo Upe
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Every publication is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violations.
Societal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Copyright ©2022 Author Powered by Public Knowledge Project OJS